Abstract
Penerapan model jaringan / jejaring kebijakan public (policy network) merupakan pendekatan baru untuk melihat fenomena yang semakin kompleks melalui struktur jaringan yang tumpang tindih dari berbagai perlintasan struktur sosial yang melibatkan banyak instansi / pemerintahan publik. Model ini dipilih peneliti karena mempunyai relevansi dengan pembahasan penelitian, identifikasi permasalahan ditemukan tepat pada saat dilakukan penelitian model Waarden, dan teori yang digunakan peneliti yakni jejaring / jaringan kebijakan pada UU Cipta Kerja (omnibus law) khususnya pada bidang perizinan. Kebijakan jaringan (policy network) melibatkan ketergantungan sumber daya yang dibentuk oleh lebih organisasi – organisasi kepemerintahan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Penelitian ini fokus kepada dua (2) permasalahan yakni (1) kerangka policy network pada UU Cipta Kerja; (2) aktor – aktor yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif – eksploratif dengan pendekatan fenomenologis yang secara spesifik menitikberatkan pada pembahasan norma perundang – undangan khususnya UU Cipta Kerja kekhususan perizinan. Temuan dari penelitian dan karya ilmiah ini: i) penerapan UU Cipta Kerja telah memangkas banyak peraturan yang tumpang tindih; ii) Policy Network dapat mempermudah pemahaman atas peraturan perundang – undangan yang kompleks di Indonesia; iii) peran dan kewenangan yang saling lintas batas antar kementerian dan antar aktor akan dapat dipermudah dengan kerangka berpikir Policy Network.
Cite
CITATION STYLE
Wibisono, E. E., Prasetya, R. A., & Arsita, S. A. (2024). Policy Network dari Undang – Undang Cipta Kerja kekhususan terkait Perizinan. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 1426–14140. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i2.14599
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.