PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH)

  • Situmorang N
  • Simangungsong M
  • Debora
N/ACitations
Citations of this article
101Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fintech peer to peer lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online mulai berkembang  pada tahun 2016, layanan pinjaman online ini sering digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah(UMKM) lokal. Dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui OJK melakukan pengawasan terhadap Fintech Peer to Peer lending adalah berdasarkan pada  Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secara umum dan secara khusus diatur dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal. Salah satu penyebab utamanya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.

Cite

CITATION STYLE

APA

Situmorang, N., Simangungsong, M., & Debora. (2020). PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147–159. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.240

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free