Fintech peer to peer lending atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online mulai berkembang pada tahun 2016, layanan pinjaman online ini sering digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah(UMKM) lokal. Dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada kepada aturan hukum yang berlaku yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian diketahui OJK melakukan pengawasan terhadap Fintech Peer to Peer lending adalah berdasarkan pada Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secara umum dan secara khusus diatur dalam Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemblokiran yang telah dilakukan belum dapat secara efektif mencegah kemunculan pinjaman online ilegal. Salah satu penyebab utamanya karena pembuatan aplikasi pada google bersifat terbuka sehingga perusahaan pinjaman online ilegal dapat membuat kembali layanan serupa meski telah dilakukan pemblokiran berkali-kali.
CITATION STYLE
Situmorang, N., Simangungsong, M., & Debora. (2020). PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147–159. https://doi.org/10.51622/patik.v9i3.240
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.