Abstract
Aset bersejarah ditafsirkan sebagai peninggalan masa lalu yang memiliki keunikannya sendiri dan memiliki nilai-nilai artistik, budaya dan sejarah yang pantas untuk dilestarikan dan dilestarikan, dan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, budaya, lingkungan, dan sejarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi dalam laporan keuangan aset bersejarah di Museum Regional NTT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta data sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal pengakuan, Museum Regional NTT akan mengenali koleksi / temuan sebagai aset bersejarah berdasarkan pertimbangan dari konservator. Sedangkan dalam praktik akuntansi, tidak ada metode penilaian yang disepakati dalam penilaian aset historis, serta Dinas Kebudayaan Provinsi NTT sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas Museum Regional NTT, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Pemerintah Standar Akuntansi (SAP), belum memenuhi standar No. 07, karena belum membuat penyajian dan pengungkapan aset historis dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK). Kata kunci: Aset warisan, pengakuan, penilaian, pengungkapan.
Cite
CITATION STYLE
Tome, M. S. D., & Demu, Y. (2020). PERLAKUAN AKUNTANSI ASET BERSEJARAH DALAM LAPORAN KEUANGAN STUDI PADA MUSEUM DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR. JURNAL AKUNTANSI : TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, 8(1), 11–18. https://doi.org/10.35508/jak.v8i1.2362
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.