Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Norma Hukum Indonesia

  • Muhammad Alrizky Ekiawa
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seiring bertambahnya penduduk di Indonesia, maka bertambah pula permasalahan mengenai lingkungan hidup tempat mereka tinggal. Salah satu bentuk permasalahan misalnya sampah, semakin banyak penduduk maka banyak juga kebutuhan yang digunakan dan sampah yang dihasilkan. Apabila tidak bisa mengendalikan permasalah- permasalahan lingkungan yang ada dapat menyebabkan terjadinya lingkungan yang tercemar dan rusak, dimana pada akhirnya akan menjadi ancaman bagi manusia. Oleh karenanya, sangat penting untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang saling bekerjasama. Pengelolaan lingkungan hidup sendiri menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam pelaksanannya, pengelolaan lingkungan hidup terdiri dari beberapa asas dan juga pendekatan, selain itu pengelolaan lingkungan hidup memiliki dasar hukum dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad Alrizky Ekiawa. (2023). Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Norma Hukum Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 34–42. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i2.121

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free