Abstrak: Institusi hukum Islam mempunyai peranan fital dalam menata dan mengarahkan umat, keberadaannya menjadi garda terdepan untuk memberikan kontrol terhadap problematika yang merebak di tengah masyarakat, oleh karenanya perbedaan yang terdapat ditengah masyarakat harus disikapi dengan bijak, dengan tidak menjadikannya sebagai alasan perpecahan dan kemelut sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Nilai-nilai keislaman sebenarnya telah tumbuh, jauh sebelum Indonesia merdeka, nilai-nilai tersebut kemudian bersinergi dengan aspek kebudayaan dan aspek sosial dalam masyarakat. 2) prinsip-prinsip keislaman yang telah membaur dengan kebudayaan yang ada selanjutnya mampu bertransisi ke dalam pranata-pranata sosial dalam masyarakat, 3) untuk mempertegas kedudukan lembaga infrastruktur dalam masyarakat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk warga Negara, maka pemerintah dengan asas kedaulatannya membentuk lembaga Islam yang mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada warga Negara Indonesia yang Muslim, wujud keberadaan lembaga suprastruktur. 4) Baik lembaga infrastruktur maupun suprastruktur keduanya mempunyai andil besar dalam memajukan potensi warga Negara terutama yang beragama Islam, keberadaan lembaga tersebut mampu memberikakan kontrol sikap masyarakat yang jauh dari nilai religiuisitas.
CITATION STYLE
Arianto, Y., Alawiyah, C., & Iqlima, I. (2020). Peranan Institusi Hukum Islam Suprastruktur dan Infrastruktur dalam Penyelesaian Problematika Masyarakat. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(2), 88–102. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i2.160
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.