Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1 tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses beperkara di pengadilan. Berkenaan dengan pelaksanaan PERMA nomor 1 tahun 2008 di Pengadilan Agama Bangkalan, jika ada para pihak yang berperkara, hakim berupaya melakukan upaya damai dan mewajibkan pada para pihak untuk melakukan proses mediasi. Pengadilan agama juga memberikan keleluasaan kepada kedua belah pihak untuk menentukan mediator. Mediator yang berasal dari lembaga mediasi, advokat, atau individu harus mempunyai sertifikat mediasi dari Pengadilan Agama Bangkalan. Secara formal hakim mediator Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi para mediator selama dua pekan (15 hari) atau lebih, jika para pihak menghendaki perpanjangan mediasi sampai 40 hari. Namun demikian, model kerja mediasi hampir mirip dengan bentuk nasihat dan penggalian data masalah, tanpa melaui konsep yang matang, sebagaimana tahapan teori mediasi.
CITATION STYLE
Yono, A. (2014). MEDIASI SEBAGAI UPAYA HAKIM MENEKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(1), 126. https://doi.org/10.19105/ihkam.v8i1.344
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.