Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melindungi konsumen dalam hal perlindungan konsumen, tentang transaksi jual beli online. Karena banyak orang sebenarnya masih lebih suka membeli barang secara konvensional. Kalau bicara transaksi online sebenarnya sudah lama dan sebenarnya bukan baru-baru ini, sudah lama, apalagi di masa pandemi ini kita dianjurkan untuk transaksi beli online. Dengan fenomena belanja online, sudah terjadi sejak lama, yaitu sekitar tiga sampai empat tahun. Sudah menjadi fenomena baru di Indonesia dan khususnya pada generasi milenial yang aktif berbelanja kemudian diperkuat lagi setelah adanya pandemi dimana kita disuruh untuk mengurangi mobilitas aktivitas
Cite
CITATION STYLE
Murdani, A. (2022). PROSES PENGEMBALIAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DALAM JUAL BELI ONLINE UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 2(02), 35–40. https://doi.org/10.69957/cr.v2i02.72
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.