Abstract
Konsep perkawinan beda agama ditinjau dari metode konten analisis dan untuk membaca harmonisasi agama. Sedangkan fenomenologis untuk membaca perkawinan beda agama di Kota Jember sebagai upaya harmonisasi agama. Artikel ini ingin mengangkat konsep perkawinan beda agama sebagai harmonisasi umat beragama, ada tiga pertanyaan dalam artikel ini: pertama, bagaimana konsep perkawinan beda agama, kedua, bagimana konsep perkawinan beda agama di dalam Hukum Indonesia, dan ketiga bagaimana praktek perkawinan beda agama di Kota Jember sebagai upaya harmonisasi umat beragama. Dengan menggunakan metode konten analisis sebagai upaya membaca konsep perkawinan beda agama dalam Hukum Islam, dan Hukum Indonesia, sedangkan pendekatan fenomenologi sebagai metode untuk melihat praktek perkawinan beda agama di Kota Jember. Hasil penelitian ini adalah: pertama adanya konsep perkawinan beda agama, kedua adanya wilayah cacatan sipil yang memperbolehkan kawin beda agama, dan yang ketiga harmonisasi praktek perkawinan beda agama di Kota Jember.
Cite
CITATION STYLE
Laela, A., Rozana, K. I., & Mutiah, S. K. (2016). FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA SEBAGAI UPAYA HARMONISASI AGAMA (Studi Perkawinan Beda Agama di Kota Jember). FIKRAH, 4(1), 117. https://doi.org/10.21043/fikrah.v4i1.1627
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.