Perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin dalam Konteks Hukum Adat Tana Toraja

  • Afira Anugerahayu A
  • Satriawan N
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Hak mewaris tidak dapat dimiliki oleh anak yang berstatus anak luar kawin, namun hal ini berbeda dengan kewarisan yang ada di Tana Toraja yang menggunakan adat sebagai prinsip pembagian harta waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum untuk hak waris bagi anak luar kawin dimasyarakat tana toraja. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan konseptual. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak waris dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak diatur khusus di dalam adat Tana Toraja, akan tetapi dengan menganut sistem patrilineal ada ruang untuk anak luar kawin memperoleh harta waris namun memperoleh bagian lebih sedikit dari anak sah dengan catatan bahwa anak tersebut diakui oleh ayah bioligisnya dan berkontribusi dalam upacara Rambu Solo’ atau kesepakatan keluarga dalam musyawarah adat.Anak luar kawin merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan yang tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Hak mewaris tidak dapat dimiliki oleh anak yang berstatus anak luar kawin, namun hal ini berbeda dengan kewarisan yang ada di Tana Toraja yang menggunakan adat sebagai prinsip pembagian harta waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum untuk hak waris bagi anak luar kawin dimasyarakat tana toraja. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan konseptual. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak waris dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak diatur khusus di dalam adat Tana Toraja, akan tetapi dengan menganut sistem patrilineal ada ruang untuk anak luar kawin memperoleh harta waris namun memperoleh bagian lebih sedikit dari anak sah dengan catatan bahwa anak tersebut diakui oleh ayah bioligisnya dan berkontribusi dalam upacara Rambu Solo’ atau kesepakatan keluarga dalam musyawarah adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Afira Anugerahayu, A., & Satriawan, N. P. (2025). Perlindungan Hak Waris Anak Luar Kawin dalam Konteks Hukum Adat Tana Toraja. Private Law, 5(1), 288–297. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6467

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free