Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi di hadapan hukum, namun tanggung jawab hukumnya diatur dengan batasan-batasan yang jelas. Batasan tersebut mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memastikan keabsahan informasi dari para pihak, menjaga kerahasiaan, dan menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan norma sosial atau hukum. Selain itu, peran notaris juga sangat penting dalam memastikan bahwa akta yang dibuat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tidak merugikan salah satu pihak, serta dilakukan dengan ketelitian dan transparansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis normatif untuk menggali regulasi yang mengatur profesi notaris dan tanggung jawab hukum yang melekat padanya.
Cite
CITATION STYLE
Bintang, A., Fachrul Aljamili, M., Griptoni, G., Lasmini, L., & Mustia Ningsih, W. (2025). Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 88–103. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.65
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.