Abstract
Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan, salah bentuk gugatan yang banyak diajukan adalah gugatan wanprestasi, wanprestasi adalah bentuk tidak dipenuhinya kewajiban dari apa yang telah disepakati dalam perjanjian, bentuk wanprestasi dalam perjanjian memiliki berbagai macam salah satunya ialah kredit macet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum yang ada mengenai gugatan kasus perdata pada perkara wanprestasi serta mengetahui konsep gugatan kasus perdata tentang wanprestasi akibat kredit macet yang terdapat pada perkara dengan nomor register 9/Pdt.G.S/2021/PN Bta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Jenis penelitian ini dilakukan secara kualitatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa jenis gugatan yang lazim diajukan di Peradilan Umum yaitu gugatan wanprestasi. wanprestasi menurut KUH Perdata timbul dari perjanjian (agreement). Lalu berdasarkan kajian konsep hukum terhadap kasus gugatan wanprestasi dengan nomor register perkara 9/Pdt.G/2021/PN Bta ditarik benang merah bahwa pemenuhan syarat formil dan syarat substansi dan pemenuhan unsur dari suatu tindakan yang akan digugat memegang peranan besar dalam kunci keberhasilan suatu gugatan diterima atau ditolak.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Fadillah Ulhad, & Maria Amelia. (2023). Konsep Hukum pada Gugatan Kasus Perdata Wanprestasi Akibat Kredit Macet. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 125–130. https://doi.org/10.22225/jkh.4.2.6108.125-130
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.