Abstract
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai erat kaitannya dengan peraturan di bidang pemerintahan daerah, sumber daya air, perencanaan tata ruang, dan konservasi tanah dan air. Semua bentuk peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) harus diatur secara ketat sebagai dasar hukum untuk pengelolaan daerah aliran sungai di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kendala yuridis yang dihadapi dalam pengelolaan daerah aliran sungai di Indonesia dan menganalisis model regulasi yuridis pengelolaan DAS yang ideal di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan pada pengujian penerapan aturan atau norma dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukan Kendala- kendala yuridis dalam pengelolaan DAS di Indonesia berkaitan dengan Pencabutan dan Pergantian Undang-Undang Sumber Daya Air; ketidak sinkronan antara UU Sumber Daya Air, UU pemerintahan Daerah dan UU Konservasi Tanah dan Air. Oleh karenanya penulis merumuskan bentuk pengaturan ideal pengelolaan DAS antara lain dengan mengambil langkah-langkah yang cepat dan efektif melalui kebijakan-kebijakan daerah kabupaten/kota dengan tetap melakukan upaya sinkronisasi melalui kebijakan berupa mandat dan tugas pembantuan sub-urusan pengelolaan DAS.
Cite
CITATION STYLE
Aryani, N., Ariyanti, D. O., & Ramadhan, M. (2020). Pengaturan Ideal tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Indonesia (Studi di Sungai Serang Kabupaten Kulon Progo). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art8
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.