Abstract
Pengurangan Ketetapan PBB-P2 merupakan salah satu hak wajib pajak yang dapat diberikan oleh kepala daerah. Untuk pemberian kebijakan pengurangan ketetapan PBB-P2 diatur Peraturan Gubernur( Pergub) yang dapat diberikan kepada masyarakat secara umum dan khusus (Pensiunan, Veteran, dan Purnawirawan). Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan mengolah data sekunder melalui analisis statistik uji koefisien korelasi, uji koefisien determinasi dan persamaan regresi.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan studi dokumentasi.Hasil penelitian menunjukan variabel bebas dan variabel terikat memiliki hubungan yang kuat.Dan hasil uji koefisien determinasi diketahui Pengurangan Ketetapan PBB-P2 berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan PBB-P2 sebesar 37% sedangkan sisanya 63% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti. Hasil persamaan regresi linier sederhana adalah Y= 13,325 + 0,511X dengan tingkat signifikan persamaan regresi linier sederhana output Sig (2-Tailed) adalah 0,000 < 0,05 artinya terdapat persamaan regresi yang signifikan antara Pengurangan Ketetapan PBB-P2 terhadap Penerimaan PBB-P2.
Cite
CITATION STYLE
Lestiningsih, A. S., Sabil, Widodo, D. P., & Rahayu, I. D. S. (2020). Dampak Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Terhadap Penerimaan PBB-P2. Jurnal Ekobistek, 12–21. https://doi.org/10.35134/ekobistek.v9i2.70
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.