Abstract
Perlindungan paten di Indonesia sejauh ini masih menyisakan beragam persoalan, baik yang sifatnya praktis (implementasi) maupun konseptual (penerimaan oleh masyarakat). Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaturan paten di Indonesia saat ini dan implikasi hukum terhadap pengaturan paten pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU XVIII/2020. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis metode doctrinal. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Lahirnya UU Paten 2016 telah mencabut UU Paten 2001, yang secara umum tidak banyak memiliki perbedaan yang signifikan dalam kaitannya penguasaan teknologi. Ketentuan Pasal 20 UU Paten 2016 yang mewajibkan bagi pemegang Paten untuk membuat produk ataupun menggunakan proses di Indonesia merupakan salah satu bentuk akselerasi Indonesia di bidang penguasaan teknologi. Namun lahirnya UU Cipta Kerja menjadi salah satu regulasi di Indonesia yang relatif banyak dan tumpang tindih satu dengan yang lain yang akhirnya menjadikan kontraproduktif khususnya terkait dengan bisnis.
Cite
CITATION STYLE
Tobing, J. J., & Sudirman, L. (2022). CONDITIONAL UNCONSTITUTIONAL OMNIBUS LAW: THE IMPLICATIONS ON PATENT REGULATION. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 325–339. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46076
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.