KEWENANGAN PEMAKZULAN TERHADAP KEPALA DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI

  • Rahmatullah R
  • Flambonita S
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK:  Wabah pandemi virus covid-19 yang saat ini terjadi tidak hanya mempengaruhi aspek kesehatan masyarakat dibelahan dunia, melainkan juga menembus pula kehidupan sosial, ekonomi, politik dan bahkan hukum. Untuk meminimalisir kasus penularan covid-19 diberbagai daerah di Indonesia, pemerintah lewat Kemendagri membuat produk hukum yang berupa “Instruksi  Nomor 6  Tahun  2020  tentang  Penegakan  Protokol  Kesehatan Untuk  Pengendalian  Penyebaran  Corona Virus  Disease   2019”  yang dalam hal ini  menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah  agar dapat menegakkan secara konsisten protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pengaturan yang seharusnya terkait Pemakzulan Kepala Daerah di masa Pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan filosofis, Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Penafsiran dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan yang ideal terkait Pemakzulan Kepala Daerah pada saat pandemi covid-19 saat ini ialah dengan cara merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menambahkan sanksi berupa pemakzulan bagi Kepala Daerah yang melanggar dan tidak menegakkan protokol kesehatan dimasa pandemi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmatullah, R. M., & Flambonita, S. (2022). KEWENANGAN PEMAKZULAN TERHADAP KEPALA DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI. Lex LATA, 4(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1463

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free