Abstract
Kekerasan seksual pada saat konflik telah menjadi isu yang krusial di ranah Hukum Humaniter. Dalam perkembangannya, bentuk kekerasan tersebut dilakukan secara sistematik, menyebar, serta seringkali dilakukan di bawah komando. Artikel ini membahas bagaimana penegakan hukum humaniter mampu diimplementasikan dengan baik dalam perang Kongo. Hasil kajian menunjukan bahwa efektifitas hukum nasional Kongo seharusnya mengambil peran dalam peristiwa tersebut. Lemahnya penegakan hukum nasional mengakibatkan gagalnya fungsi hukum sebagai petunjuk keadilan sehingga terjadi impunitas. Sebagai upaya pencegahan, penerapan Statuta Roma menjadi keharusan. Statuta menyatakan bahwa kekerasan seksual yang sistematik dan menyebar tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan serta pelanggaran terhadap hukum humaniter.
Cite
CITATION STYLE
Udit, I. A., Novianti, N., & Harahap, R. R. (2021). Kekerasan Seksual Sebagai Taktik Perang Kongo: Antara Impunitas Hukum Nasional dan Pemberlakuan Statuta Roma. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(3), 305–321. https://doi.org/10.22437/up.v2i3.13763
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.