AbstrakTujuan—Tujuan dari penelitian ini meliputi tujuan analitis dan tujuan aplikatif. Tujuan analitisnya adalah menganalisis keefektifan upaya pemerintah untuk membangun dan mengimplementasikan sistem pengendalian korupsi. Sedangkan tujuan aplikatif adalah menganalisis faktor penyebab ketidakefektifan yang dapat dikembangkan menjadi solusi demi terwujudnya sebuah sistem pengendalian korupsi yang efektif.Desain/Metodologi/Pendekatan—Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan melakukan studi kasus untuk memecahkan masalah melalui aplikasi teori kerangka analitikal program dan kebijakan antikorupsi (Arvis et.al.(2003), Bolongaita et.al.(2004), Albrecht et.al.(2012)) dan kerangka model Fraud Control Plan (BPKP, 2006). Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil shorter case study interview kepada informan kunci dan survey interviews in case study kepada para pegawai d lingkungan entitas objek dan masyarakat. Data sekunder didapatkan dari hasil walkthrough ke sistem pelayanan, observasi kegiatan pelayanan, penelusuran internet, dokumen dan wadah publikasi lainnyaTemuan—Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun sistem pengendalian korupsi berada pada level 3 dengan kategori “Cukup”. Berdasarkan skor penilaian masing-masing atribut program anti korupsi pada dimensi Pencegahan yang terdapat pada Pemerintah Kota Bekasi, dapat disimpulkan bahwa strategi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi masih lebih berfokus pada penataan regulasi tentang kode etik dan standar disiplin pegawai (Conduct and Disciplinary Standard) dimana skor yang didapatkan dari hasil penilaian adalah mencapai level 4, level tertinggi dari atribut strategi pencegahan korupsi yang lain. Berdasarkan skor penilaian masing-masing atribut program anti korupsi pada dimensi Pendeteksian yang terdapat pada Pemerintah Kota Bekasi, dapat disimpulkan bahwa strategi pendeteksian korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi berada pada level 3 dengan kategori “Cukup”. Berdasarkan skor penilaian masing-masing atribut program anti korupsi pada dimensi Penindakan yang terdapat pada Pemerintah Kota Bekasi, dapat disimpulkan bahwa strategi penindakan korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi masih lebih berfokus pada upaya pemenuhan kelayakan atribut Standar Investigasi (Investigation Standard) dimana skor yang didapatkan dari hasil penilaian adalah mencapai level 3, level tertinggi dari atribut strategi penindakan korupsi yang lain.Batasan/Implikasi—Penelitian ini memiliki implikasi pada akademisi, praktisi pemerintahan, dan entitas pemerintah daerah (khususnya Pemerintah Kota Bekasi) dalam menentukan strategi pengendalian korupsi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi dan menindak korupsi secara terpadu dan simultan. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah tidak mempertimbangkan informasi di luar data yang bisa didapatkan peneliti dan pembahasan hanya terbatas pada resiko spesifik pada sektor pelayanan publik.Originalitas/Nilai—Strategi pengendalian korupsi yang efektif dan simultan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepaduan ketiga dimensi (pencegahan, pendeteksian dan penindakan) serta melibatkan partisipasi dari semua pihak baik internal pemerintah (manajemen, pegawai dan stakeholders) maupun eksternal (pelanggan dan masyarakat). Selain itu, penelitian ini merupakan penelitian pertama yang melakukan studi kasus pada keefektifan upaya pengendalian korupsi yang dijalankan pemerintah daerah.
CITATION STYLE
Catalya, P. (2020). ANALISIS KEEFEKTIFAN UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBANGUN SISTEM PENGENDALIAN KORUPSI (Studi Kasus Pada Pemerintah Kota Bekasi). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 7(4). https://doi.org/10.22146/abis.v7i4.58877
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.