Latar Belakang: Laporan keuangan mencantumkan informasi yang dijadikan sebagai patokan bagi para investor untuk menilai kinerja perusahaan. Perusahaan diharuskan melaporkan laporan keuangan yang telah ditandatangani auditor sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini bermaksud agar berita yang dimuat dalam laporan keuangan tersebut masih memiliki nilai manfaat bagi pihak pengguna. Penghindaran pajak adalah kegiatan yang dilakukan manajemen untuk mengurangi beban pajak dan dianggap tidak menguntungkan bagi pihak lain. Oleh karena itu, auditor akan lebih teliti dalam mengaudit tetapi hal ini membutuhkan pengorbanan waktu yang lebih panjang.Tujuan: Penelitian bertujuan mengkaji pengaruh penghindaran pajak terhadap keterlambatan audit serta tipe auditor sebagai variabel moderasi dari hubungan keterlambatan audit dan penghindaran pajak.Metode Penelitian: Data diperoleh dari laporan perusahaan yang terdaftar di BEI (data sekunder) serta menggunakan metode purposive sampling. Metode penelitian adalah metode regresi panel. Total terdapat 363 perusahaan yang menjadi sampel.Hasil Penelitian: Hasil menyatakan penghindaran pajak ETR berpengaruh positif terhadap keterlambatan audit dan penghindaran pajak CETR tidak berpengaruh terhadap keterlambatan audit. Tipe auditor yang menjadi variabel moderasi juga tidak dapat mempengaruhi hubungan penghindaran pajak ETR maupun CETR terhadap keterlambatan audit.Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini adalah replikasi dari penelitian sebelumnya yang diuji kembali dengan menambahkan satu pengukuran lain pada variabel independen dan diuji pada perusahaan BEI dengan menggunakan data panel.
CITATION STYLE
Tanujaya, K., & Vaustine, G. (2023). Pengaruh Penghindaran Pajak terhadap Keterlambatan Audit dengan Tipe Auditor sebagai Variabel Moderasi. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 7(1), 17–33. https://doi.org/10.18196/rabin.v7i1.16556
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.