Optimalisasi pencegahan korupsi dimanifestasikan dengan adanya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Terhitung sejak tahun 2004 hingga 2018 penyuapan merupakan kasus korupsi terbanyak yang ditangani KPK. Dengan adanya SNI ISO 37001:2016 oleh BSN, diharapkan dapat memangkas kasus penyuapan baik di sektor publik maupun swasta. Dengan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi SNI ISO 37001:2016 pada organisasi sektor publik yaitu KPU BC Tipe A Tanjung Priok berkontribusi dalam pencegahan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SNI ISO 37001:2016 memberikan pedoman baru dan perbaikan proses yang telah ada seperti isu internal dan eksternal dalam konteks organisasi, profil risiko penyuapan, sasaran anti penyuapan, edukasi dan/atau training yang relevan dengan SMAP, pembentukan Tim FKAP, uji kelayakan bagi pegawai, pakta integritas elektronik pada aplikasi mandiri, penambahan channel WBS, kegiatan audit internal, dan keterlibatan pimpinan dalam rapat FKAP dan Rapat Tinjauan Manajemen. Penelitian ini diharapkan memberikan pandangan baru bagi penerapan SNI ISO 37001:2016 pada organisasi sektor publik di Indonesia.
CITATION STYLE
Yudistira, A., & Wicaksana, S. T. (2022). STUDI KASUS IMPLEMENTASI SNI ISO 37001:2016 DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PADA KPU BC TIPE A TANJUNG PRIOK. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 6(2), 273–283. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i2.1763
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.