Abstract
Kementerian perhubungan telah berusaha mempersempit ruang gerak pelaku kendaraan ODOL dengan melakukan operasi di jalan raya. Pelaku pelanggaran kendaraan ODOL tidak lagi dikenakan tilang tetapi berupa sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran transportasi kendaraan ODOL. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Terhadap permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembuatan kendaraan bermotor angkutan barang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang mana dalam pelaksanaannya harus memenuhi aturan-aturan di dalam UU LLAJ, PP No.55 tentang kendaraan bermotor, PM No.33 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, PM No.133 Tahun 2020 dan Perdirjen KP 4413 Tahun 2020. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ dan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ. Selain itu sanksi administratif terhadap kendaraan ODOL dapat dikenai pembekuan buku uji Kier hingga kendaraan ODOL tersebut dilakukan normalisasi ke dimensi semula sesuai ketentuan pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Rozi, S. (2021). Sanksi Terhadap Pelanggaran Transportasi Darat Odol (Overdimension Overloading) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, 2(1), 13–21. https://doi.org/10.59784/glosains.v2i1.11
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.