MANAJEMEN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

  • Kaja K
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kepala Desa telah melaksanakan fungsi manajemen melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Jalan melibatkan masyarakat, serta perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai wakil masyarakat di desa, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan desa sedangkan dalam pelaksanaan tugas sudah dilakukan pembagian pekerjaan. Pelaksanaan Infrastruktur Jalan sesuai dengan perencanaan yang yang telah di tentukan khususnya jalan Desa, tetapi proyek jalan Kabupaten tidak sesuai dengan hasil musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Pengawasan kinerja Kepala Desa dilaksanakan oleh (BPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya, namun belum maksimal karena BPD memiliki pekerjaan lain di samping sebagai BPD. Perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

Cite

CITATION STYLE

APA

Kaja, K. (2020). MANAJEMEN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 18(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v18i1.397

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free