Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online dalam Penegakan Hukum di Indonesia

  • Frans Semarta H
  • Teguh Syuhada Lubis M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pemain judi online di Indonesia dari aspek pengaturan normatif, penerapan dalam putusan pengadilan, dan relevansinya dalam perspektif criminal policy. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum masih bertumpu pada KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE tanpa diferensiasi tegas antara pemain dan aktor struktural seperti operator atau bandar. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung menafsirkan unsur delik secara ekstensif untuk menjangkau pemain dengan orientasi represif dan penjeraan umum. Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas dan efektivitas kebijakan dalam kerangka criminal policy. Diperlukan reformulasi kebijakan yang berbasis diferensiasi pertanggungjawaban serta integrasi pendekatan penal dan non-penal guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Frans Semarta, H., & Teguh Syuhada Lubis, M. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Justicia Journal, 15(1), 143–151. https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15110

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free