Abstract
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi menjadi perhatian para fuqaha‟ (juris Islam). Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Wakaf bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial maupun ekonomi
Cite
CITATION STYLE
Setiawan, B. (2022). Sosialisasi Wakaf Tunai Di Majelis Ta’Lim di El-Fajr Kota Palembang. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 2(2), 165–172. https://doi.org/10.36908/akm.v2i2.328
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.