Sosialisasi Wakaf Tunai Di Majelis Ta’Lim di El-Fajr Kota Palembang

  • Setiawan B
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi menjadi perhatian para fuqaha‟ (juris Islam). Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Wakaf bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial maupun ekonomi

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, B. (2022). Sosialisasi Wakaf Tunai Di Majelis Ta’Lim di El-Fajr Kota Palembang. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 2(2), 165–172. https://doi.org/10.36908/akm.v2i2.328

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free