Abstract
Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Bahwa adanya perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan diantara perusahaan yang begitu ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan pengangkatan tenaga alih daya (outsourcing).
Cite
CITATION STYLE
Sinaga, F., & Yasid, M. (2020). KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEKERJA OUTSOURCING PADA PT. ENERGI PEMBANGKITAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(1), 55. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i1.392
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.