IKN DALAM PERSPEKTIF UTILITARIANISME : MENGATASI ATAU MENIMBULKAN MASALAH?

  • Vida Hanum Salzabilla
  • Ahmad Hasan Ridwan
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep kemanfaatan dalam aliran utilitarianisme serta untuk mengetahui dan menganalisis pemindahan ibu kota ngera dalam perspektif aliran utilitarianisme. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penlitian ini menunjukan bahwa konsep kemanfaatan dalam hukum adalah apabila hukum tersebut memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang dan pemindahan ibu kota negara belum sesuai dengan tujuan hukum yang hendak dicapai aliran utilitarianisme. Hal tersebut dikarenakan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser akan menimbulkan masalah baru dan menambah permasalah yang belum terselesaikan seperti kehancuran ekologi, polusi udara, alih fungsi lahan Kawasan Budidaya Kehutanan, serta tergusurnya flora dan fauna.

Cite

CITATION STYLE

APA

Vida Hanum Salzabilla, & Ahmad Hasan Ridwan. (2024). IKN DALAM PERSPEKTIF UTILITARIANISME : MENGATASI ATAU MENIMBULKAN MASALAH? Journal Presumption of Law, 6(1), 92–107. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.8108

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free