PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

  • Wahyudi D
N/ACitations
Citations of this article
203Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Tetapi, kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang terjadi di luar negeri dalam hal penyiksaan yang dialami oleh buruh migran. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Komoditi ini tercermin dari minimnya poin perlindungan di Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan  TKI di luar negeri. Sehingga hak-hak para buruh migran untuk dilindungi oleh hukum di Negara tempat mereka bekerja terabaikan. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menghasilkan bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara rehabilitasi (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terulang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyudi, D. T. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Mimbar Keadilan, 170–184. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2118

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free