Prinsip Mendengarkan Kedua Belah Pihak di Pengadilan Negeri Sinjai: Studi Kasus Putusan Pengadilan

  • Irmawaty I
  • Burhany M
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan asas audi et alteram partem dalam Putusan No. 01/Pdt.G.S/2016/PN.Snj. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan dengan teknik studi literatur. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan undang-undang untuk menguraikan putusan pengadilan dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Sinjai telah memanggil Terdakwa secara sah dan layak sebanyak dua kali. Pemanggilan tersebut merupakan wujud sikap Hakim untuk menerapkan asas audi et alteram partem. Dalam hal ini, Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutus perkara perdata di pengadilan. Sebaliknya, Terdakwa tidak beritikad baik, sedangkan Pengadilan Negeri Sinjai telah memanggil Terdakwa secara sah dan layak sebanyak dua kali. Selain itu, pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sinjai juga bertujuan untuk menengahi antara Penggugat dan Tergugat. Di sisi lain, dengan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sinjai, proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian meskipun Tergugat tidak hadir. Proses pembuktian tidak menghilangkan esensi dari asas audi et alteram partem, yaitu untuk didengarkan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk membuat peraturan perundang-undangan baru di bidang hukum perdata karena masih ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda. Selain itu, pembaharuan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan audi et alteram partem sebagai salah satu asas yang mewajibkan Hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak dalam perkara perdata. Selanjutnya, Perma No. 4 Tahun 2019, sebagai dasar penyelesaian perkara perdata melalui tata cara gugatan sederhana, perlu disempurnakan karena dibentuk bukan dalam Peraturan Mahkamah Agung tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irmawaty, I., & Burhany, M. (2022). Prinsip Mendengarkan Kedua Belah Pihak di Pengadilan Negeri Sinjai: Studi Kasus Putusan Pengadilan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 25(2), 119–128. https://doi.org/10.56087/aijih.v25i2.366

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free