Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu subyek perdagangan yang sangat penting, tidak hanya di era globalisasi, tetapi juga di era regionalisasi. Dalam regional ASEAN, pentingnya perlindungan HKI telah membuat negara-negara anggota menyepakati Kerangka Perjanjian Kerjasama Kekayaan Intelektual tahun 1995, setahun setelah disepakatinya Perjanjian yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs) yang diprakasai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Tulisan ini mendiskusikan perkembangan terakhir Kerangka Perjanjian Kerjasama tersebut dalam rangka mengharmonisasikan HKI di wilayah ASEAN yang meliputi tujuan, prinsip-prinsip dasar, dan beberapa ketentuan penting. Kemudian, tulisan ini menguji apakah perkembangan hukum HKI yang sangat cepat di ASEAN digerakkan oleh Kerangka Perjanjian Kerjasama ini atau karena deadline negara-negara anggota ASEAN untuk menyesuaikan dengan kewajiban-kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian TRIPs. Tulisan ini juga menguji apakah kerja sama ekonomi regional dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA)-ASEAN dengan negara mitra dagangnya memberikan perhatian khusus pada issue HKI. Dengan mempertimbangkan hukum nasional mengenai HKI di negara-negara anggota ASEAN yang berbeda-beda levelnya, dan perkembangannya yang terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kerangka Perjanjian Kerjasama HKI ini cukup ambisius. Kelompok kerja yang dibentuk telah sukses mengembangkan draft tentang pengisian formulir aplikasi regional untuk pendaftaran HKI terutama untuk merek, tetapi perkembangan harmonisasi masih sangat lambat sekali.
Cite
CITATION STYLE
Barizah, N. (2017). THE DEVELOPMENT OF ASEAN’S INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS LAW, FROM TRIPS COMPLIANCE TO HARMONIZATION. Indonesia Law Review, 7(1). https://doi.org/10.15742/ilrev.v7n1.247
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.