Abstract
AbstrakEksistensi masyarakat hukum adat sudah ada sebelum NKRI berdiri.Keberadaannya yang beranekaragam termasuk dalam kearifan lokal yang tereksplisit dalam pasal 18 B UUD 1945.Terkait dengan itu nampak ada gap antara das sollen dan das sein.Untuk mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya perlu perlindungan dari Negara, yaitu melakukan pembaharuan hukum.Dalam penulisan ini dilakukan pendekatan socio-legal dengan kerangka paradigma kostruktivisme.Out put pendekatan ini adalahharmonisasi antara hukum corporate, hukum negara dan hukum adat. Untuk itu diperlukan rekonstruksi terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.Diperlukan rekontruksi terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sehingga sehingga pengakuan negara bukan hanya dalam tataran das sollen, melainkan menjadi das sein.Kata Kunci: masyarakat hukum adat, globalisasi, sistem hukum Pancasila.
Cite
CITATION STYLE
KONRADUS, D. (2018). KEARIFAN LOKAL TERBONSAI ARUS GLOBALISASI. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 81. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.81-88
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.