Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembatalan perkawinan di pengadilan agama di tinjau dari hukum positif dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan Nomor 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pembatalan perkawinan di pengadilan agama ditinjau dari hukum positif terdiri dari beberapa tahapan diantaranya tahap persiapan, pembuatan permohonan, pendaftaran permohonan, pemeriksaan permohonan, mediasi dan putusan. Sedangkan alasan permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang didapat selama persidangan terbukti bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan cara paksaan. sehingga perkawinan tersebut dipandang mengandung cacat hukum
Cite
CITATION STYLE
Hidayat, K., & Hadi Adha, L. (2021). ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA. Private Law, 1(3), 388–396. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.411
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.