Bentuk Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengelolaan Air Minum yang Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Susanto F
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hingga saat ini pengelolaan air minum menjadi bagian dari infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial dikarenakan untuk menunjang kehidupan masyarakat di sebuah negara maka dari itu pelaksanaanya dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Guna dapat menjunjang kebutuhan masyarakat yang terus meningkat maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus selalu melakukan berbagai upaya secara profesional salah satunya melalui Kerjasama Operasional (KSO). Kerjasama Operasional sendiri merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing anggota sepakat untuk melakukan usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimilik secara bersama menggunakan risiko usaha tersebut. Oleh sebab itu ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin melakukan kerjasama dengan pihak swasta melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dibutuhkan aturan yang jelas di karenakan terdapat aturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan serta ketentuan kontrak tersebut tidak multitafsir termasuk model apa yang akan digunakan dalam skema Kerjasama Operasional (KSO) tersebut mengingat obyek yang akan dikerjasamakan adalah infrastruktur yang keberadaanya sangat esensial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanto, F. F. M. (2019). Bentuk Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengelolaan Air Minum yang Dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jurist-Diction, 2(6), 2131. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15946

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free