Abstract
Kedudukan hukum dari penerbitan sertipikat tanah pengganti disebabkan hilangnya sertipikat hak milik atas tanah asli adalah sama halnya dengan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang pertama kali. Kekuatan hukum atas sertipikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang dinyatakan hilang. Prosedur penerbitan sertipikat tanah pengganti disebabkan hilangnya sertipikat hak milik atas tanah asli pada Kantor Pertanahan Kota Medan adalah berdasarkan Pasal 57 PP No. 24/1997. Kesimpulan dari tesis ini adalah Kehilangan atas sertipikat tanah, dapat diberikan sertipikat pengganti. Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanahnya, dapat melapor permohonan penerbitan sertipikat pengganti kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan setempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hambatan dalam pelaksanaan penerbitan sertipikat tanah pengganti disebabkan hilangnya sertipikat hak milik atas tanah adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelaksanaan permohonan pengajuan penggantian sertipikat pengganti.
Cite
CITATION STYLE
Haryono, M. T., Lubis, M. Y., & Mukidi, M. (2024). ANALISIS PROSEDUR PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH PENGGANTI DISEBABKAN HILANGNYA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH ASLI SERTA AKIBAT HUKUMNYA (Studi Penelitian Di Kantor Pertanahan Kota Medan). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 255–267. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.480
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.