Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum  Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

  • Ramadhan J
  • Chandra T
  • Ismed M
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembahasan mengenai penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum  tindak pidana cukai sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang  didukung  dengan  yuridis empiris dengan merinci uraian  yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan. Penerapan asas Ultimum Remedium dalam upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana cukai bahwa salah satu dari subyek hukum atau obyek hukum bersifat ilegal, maka pelanggaran yang dilakukannya tersebut adalah suatu bentuk tindak pidana. Disamping sifat dari subyek hukum atau obyek hukumnya, suatu perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Undang–Undang Cukai apabila memenuhi kriteria antara lain dirumuskan secara tegas dan jelas sebagai pelanggaran, secara nyata menimbulkan kerugian Negara, dan merupakan perbuatan yang berulang, atau kerugian Negara yang ditimbulkan tidak dapat diperbaiki.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, J., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum  Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 626–638. https://doi.org/10.62335/ygjg6e80

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free