Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Kasus Kriminal: Studi tentang Sistem Musyawarah di Desa Jarin, Pamekasan

  • Herliana A
  • Viya Fafiq Azizah Widyasari
  • Taufieq Zakariya Ali
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara pidana melalui sistem musyawarah mufakat di Desa Jarin, Pamekasan. Kearifan lokal memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat desa dan sering dipilih sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik, dianggap lebih adil dan inklusif dibandingkan dengan proses hukum formal. Metode kualitatif digunakan untuk meneliti bagaimana sistem musyawarah diimplementasikan dalam penanganan berbagai perkara pidana serta dampaknya terhadap pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah di Desa Jarin bukan hanya sarana penyelesaian konflik, tetapi juga menyoroti pentingnya nilai-nilai kekeluargaan, keadilan restoratif, dan keseimbangan sosial. Sistem ini menghasilkan solusi yang diterima oleh semua pihak terlibat, memperkuat solidaritas sosial, dan mencegah konflik lebih lanjut. Penelitian ini memberikan wawasan berharga mengenai peran kearifan lokal dalam mendukung penegakan hukum yang lebih berkeadilan, terutama di wilayah pedesaan dengan budaya dan nilai sosial yang kuat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herliana, A. zahra, Viya Fafiq Azizah Widyasari, Taufieq Zakariya Ali, Mujaddady, & Muhamammad Dzakwan Ainun Najib NK. (2024). Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Kasus Kriminal: Studi tentang Sistem Musyawarah di Desa Jarin, Pamekasan. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 2(2), 79–88. https://doi.org/10.19109/elqonun.v2i2.25354

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free