Act of State Doctrine dan Teori Imunitas dalam Hubungannya dengan Hukum Perdata Internasional

  • AK S
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan menasionalisir perusahaan-perusahaan milik orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Perusahaan-perusahaan milik warganegara Belanda itu telah beralih menjadi milik negara Indonesia. Kemudian perusahaan-perusahaan terse but beralih menjadi perusahaan-perusahaan negara Republik Indonesia. Dalam tulisan ini pembahasan terbatas pada uraian tentang perkembangan teori "Imunitas dan Act of State Doctrine" (imunitas sekunder) dalam hubungannya dengan Hukum Perdata Intemasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

AK, S. (2017). Act of State Doctrine dan Teori Imunitas dalam Hubungannya dengan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(2), 129. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no2.1193

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free