Abstract
Pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan tindakan menasionalisir perusahaan-perusahaan milik orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Perusahaan-perusahaan milik warganegara Belanda itu telah beralih menjadi milik negara Indonesia. Kemudian perusahaan-perusahaan terse but beralih menjadi perusahaan-perusahaan negara Republik Indonesia. Dalam tulisan ini pembahasan terbatas pada uraian tentang perkembangan teori "Imunitas dan Act of State Doctrine" (imunitas sekunder) dalam hubungannya dengan Hukum Perdata Intemasional.
Cite
CITATION STYLE
AK, S. (2017). Act of State Doctrine dan Teori Imunitas dalam Hubungannya dengan Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(2), 129. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no2.1193
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.