Menelaah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditinjau dari Asas Keadilan

  • Novianto R
  • Ramadhan R
  • Azzahra S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
214Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022 dengan tujuan untuk mendorong realisasi target penerimaan pajak dan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi di tahun 2022. kenaikan tarif PPN ini menimbulkan berbagai pro kontra dari berbagai pihak karena terjadinya perbedaan kepentingan di antara masing-masing pihak. Institusi pemungut pajak harus memperhatikan berbagai faktor dalam memungut pajak, salah satunya adalah asas pemungutan pajak. Asas keadilan merupakan salah satu asas terpenting yang harus kita pertimbangkan di saat memungut pajak. Permasalahan yang selalu didengungkan adalah adilkah pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) ditinjau dari asas keadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novianto, R. W., Ramadhan, R. D. P., Azzahra, S. F., & Irawan, F. (2023). Menelaah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditinjau dari Asas Keadilan. Jurnalku, 3(2), 187–195. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i2.454

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free