KONSEPSI PENGATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA BERBASIS PEMULIHAN EKONOMI

  • Saputra R
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pandemi covid-19 telah berdampak besar pada lahirnya krisis keuangan di berbagai negara termasuk Indonesia. Di antara faktor yang mengakibatkan kontraksi tersebut yakni berkurangnya penerimaan negara terlebih dari sektor perpajakan. Maraknya pemutusan hubungan kerja, penurunan omzet usaha masyarakat, hingga keterpurukan finansial di semua lini akibat pembatasan sosial selama pandemi ini menjadi sebab pokok rendahnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu langkah besar yang dilakukan Pemerintah dalam mengurai masalah ini adalah mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai justru menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Beberapa di antaranya adalah ketidakpastian hukum serta ketidaksetaraan (inequality) yang berpotensi melahirkan ketimpangan di tengah masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi ini. Oleh sebab itu, konsepsi peraturan perpajakan di Indonesia yang dibuat dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 penulis rasa mutlak perlu dilakukan. Melalui penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa ke depan peraturan perpajakan harus disusun ulang dengan mempertimbangkan problem-problem hukum dan realitas yang ada di masyarakat serta tidak bertentangan dengan amanah yang termaktub dalam konstitusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, R. (2022). KONSEPSI PENGATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA BERBASIS PEMULIHAN EKONOMI. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 55–78. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.55-78

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free