Problematika Persidangan Dalam Jaringan (Daring) Perkara Pidana di Masa Pandemi Covid-19

  • Setyowati S
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Persidangan dalam jaringan (daring) terhadap perkara pidana di masa pandemi Covid-19 dalam pelaksanaannya mengalami problematika khususnya dalam hal kendala teknis jaringan dan proses pembuktian dalam perkara tindak pidana khusus. Kondisi ini mempengaruhi kemandirian dan independensi hakim dalam memutus perkara pidana yang disidangkan daring sehingga berpotensi sikap subyektifitas hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan pidana. Melalui penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sekunder dengan menggunakan pendekatan juridis-kontekstual, pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya dari data sekunder yang dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa proses pembuktian perkara pidana pada sidang daring menjadi tantangan tersendiri bagi hakim dalam mencari dan menggali kebenaran materiil atas terjadinya peristiwa pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setyowati, S. (2022). Problematika Persidangan Dalam Jaringan (Daring) Perkara Pidana di Masa Pandemi Covid-19. Pamulang Law Review, 4(2), 221. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17756

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free