Abstract
Pengaturan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi stakeholders, belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan praktik SABH tidak sejalan dengan pengaturan dalam UU PT dan peraturan pelaksanaan dari SABH telah beberapa kali mengalami perubahan. Fungsi pengesahan akta pendirian Perusahaan Terbatas (PT) melalui SABH dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan, hanya untuk memperoleh status badan hukum PT dan belum dilaksanakan sesuai prosedur hukum administrasi negara. Hal ini disebabkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pihak yang berwenang menerbitkan keputusan badan hukum PT tidak melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi pemerintahan dari pemohon. Pratik SABH ke depan dalam pelaksanaan UU PT untuk dapat lebih mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak pemangku kepentingan, harus ada kesesuaian antara pengaturan dan pelaksanaan sehari-hari.
Cite
CITATION STYLE
Lany, A. (2015). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2), 291–312. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.