HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA

  • Suhartono S
N/ACitations
Citations of this article
439Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Terminologi hukum positif sering digunakan secara bergantian dengan terminologi hukum yang berlaku saat ini. Namun menyamartikan hukum positif dengan hukum yang berlaku saat ini dirasa kurang tepat, sebab masing-masing terminologi memiliki pengertian yang berbeda. Hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang memiliki otoritas membentuk hukum. Hukum positif menghendaki adanya formalitas tertentu, sedangkan hukum yang berlaku saat ini lebih luas pengertiannya, karena didalamnya termasuk juga hukum positif, dan hukum yang tidak dipositifkan, seperti hukum adat dan hukum kebiasaan. Dalam penerapan hukum positif sering ditemukan adanya kekosongan norma, ketidakjelasan norma (norma samar), konflik norma, dan adakalanya norma-nor-ma yang sudah usang. Norma-norma demikian dapat menimbulkan diskresi yang dapat memicu pe-nyalahgunaan wewenang bagi pengambil keputusan. Masing-masing problem penerapan norma ter-sebut telah disediakan metode penyelesaian teoritiknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhartono, S. (2019). HUKUM POSITIF PROBLEMATIK PENERAPAN DAN SOLUSI TEORITIKNYA. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 201–211. https://doi.org/10.30996/dih.v15i2.2549

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free