Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)

  • Arzaqi N
  • Alviolita F
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan, dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga pengguna layanan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arzaqi, N., & Alviolita, F. P. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS). Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 85–98. https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5057

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free