Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar)

  • Sigit R
  • Novianti N
N/ACitations
Citations of this article
112Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan Hukum Internasional berhubungan dengan perlindungan terhadap orang tanpa kewargenegaraan (Stateless People) melalui kasus etnis Rohingya di Myanmar. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Sebagai sebuah penelitian normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan etnis dari diskriminasi dan kekerasan dalam Hukum Internasional telah dilakukan oleh PBB melalui berbagai macam deklarasi dan konvensi-konvensi internasional. Myanmar seharusnya meratifikasi Konvensi mengenai status orang yang tidak berkewarganegaraan 1954 dan Konvensi pengurangan ketiadaan kewarganegaraan 1961 sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memastikan bahwa etnis Rohingya memiliki kewarganegaraanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sigit, R. N., & Novianti, N. (2021). Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar). Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 118–147. https://doi.org/10.22437/up.v1i1.8303

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free