Every citizen has the right in law and justice, because of that the government made Law number 16 of 2011 concerning Legal Aid to protect its citizens in the event of a disaster that befalls the community. The purpose of community service is more focused on the people or villagers, while the other objectives of this counseling are the parents who can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a crime. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are more sensitive people and know how the criminal proceedings associated with brands, patents, business licenses, taxes, illegal fees, financing or financing agreements with third parties and legal assistance and response to legal issues in particular those in connection with various threats to criminal acts at this time, it is expected that with the dedication to this community, parents can become equipped in protecting their families from various possibilities related to criminal acts and legal aid.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization�AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana yang terkait dengan� merek, paten, izin usaha, pajak, pungutan liar, perjanjian pembiayaan atau pendanaan dengan pihak ketiga dan bantuan hukum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
CITATION STYLE
Akhmaddhian, S., & Dialog, B. L. (2019). BANTUAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN SELAJAMBE, KUNINGAN. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(02). https://doi.org/10.25134/empowerment.v2i02.2040
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.