Pandemi Covid-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia

  • Nugroho H
N/ACitations
Citations of this article
254Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di balik reputasi sebagai negara produsen dan pengekspor bahan-bahan tambang terkemuka, Indonesia memiliki banyak kegiatan pertambangan rakyat skala kecil yang digolongkan sebagai PETI (pertambangan tanpa izin).  Covid-19 memperjelas posisi mereka yang rentan terhadap aspek kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan.  Perlu mengubah kebijakan dengan memberi tempat bagi kegiatan pertambangan rakyat skala kecil untuk diakui secara hukum formal, dan bantuan dalam bentuk pelatihan teknik, aspek legal, akses finansial dan pasar, untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial yang lebih baik, serta mengurangi kerusakan lingkungan dari  kegiatan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, H. (2020). Pandemi Covid-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 117–125. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.112

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free