Abstract
Di balik reputasi sebagai negara produsen dan pengekspor bahan-bahan tambang terkemuka, Indonesia memiliki banyak kegiatan pertambangan rakyat skala kecil yang digolongkan sebagai PETI (pertambangan tanpa izin). Covid-19 memperjelas posisi mereka yang rentan terhadap aspek kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan. Perlu mengubah kebijakan dengan memberi tempat bagi kegiatan pertambangan rakyat skala kecil untuk diakui secara hukum formal, dan bantuan dalam bentuk pelatihan teknik, aspek legal, akses finansial dan pasar, untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial yang lebih baik, serta mengurangi kerusakan lingkungan dari kegiatan tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Nugroho, H. (2020). Pandemi Covid-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 117–125. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.112
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.