Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas

  • Alexander Wewo J
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Anggota Legislatif Tahun 2019  menjadi pengalaman dalam tulisan ini yang bertujuan untuk menemukan cara dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 yang berintegritas. Terdapat 2 (dua) grand theory yang digunakan sebagai pisau analisis yakni hukum kodrat dan hukum positif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa penerapan hukum kodrat dan hukum positif dalam mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berintegritas harus dilihat dari 2 (dua) aspek yakni aspek hukum dan aspek manusia. Kedua aspek ini harus membentuk satu kesatuan dan fungsi yang mengedepankan prinsip hukum kodrat dan akal budi agar mampu berjalan dan seiring dalam setiap konstelasi Pemilihan Umum. Saran yang diberikan dalam tulisan ini ialah titik persinggungan pokok antara hukum kodrat dan hukum positif yakni moral harus terus dimanifestasikan dalam kehidupan manusia terutama dalam setiap proses Pemilihan Umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alexander Wewo, J. (2019). Hukum Kodrat Dan Hukum Positif Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Yang Berintegritas. Jatiswara, 34(3). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i3.219

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free