Abstract
Perkawinan beda agama masih ditemukan di Indonesia dengan cara meminta penetapan pengadilan, sebagaimana dalam Putusan No. 622/Pdt.P/2018/ PN.Mks. dengan alasan bahwa para pemohon merasa bertanggung jawab terhadap anak yang lahir di luar perkawinan. Meskipun perkawinan beda agama telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri serta telah diakui negara, namun perkawinan tersebut menyalahi aturan hukum sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 serta Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkawinan beda agama telah mendapat izin pengadilan dan dicatatkan pada KCS, namun, persoalan ini belum jelas dari segi kepastian hukum terhadap anak dan cenderung menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terhadap anak, seperti status keabsahan sang anak yang dianggap sebagai anak yang tidak sah, kemudian pada kewajiban orang tua, hak waris, wali nikah serta pendidikan anak
Cite
CITATION STYLE
Aklima, D. Z., Aksa, F. N., & R, R. (2021). KEKUATAN HUKUM PUTUSAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (BEDA AGAMA) (Studi Putusan No. 622/Pdt.P/2018/PN.Mks.). REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 137. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.3867
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.