Abstract
Virus corona merupakan varian virus yang memiliki kemampuan penyebaran yang sangat cepat sehingga oleh WHO menyatakan kasus virus corona sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai mavam upaya guna menanggulangi penyebaran terhadap virus ini, misalnya dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan-kebijakan. Salah satunya adalah terkait kebijakan pelaksanaan vaksinasi corona virus-19. Permasalahan yang menarik disini adalah tentang bagaimanakah aspek hukum pelaksanaan proses vaksinasi corona virus-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus kemudian pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum dengan cara deskriptif kulaitatif. Aspek Hukum terhadao pelaksanaan vaksinasi corona virus-19 di Indonesia masih belum bisa dikatakan sempurna, hal ini dikarenakan pelaksanaan vaksinasi belum mencakup semua aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama terkait sanksi jika tidak mengikuti vaksinasi dan jaminan perlindungan pasca vaksinasi dilaksanakan. Sehingga sebagian anggota masyarakat masih ragu mengikuti program vaksinasi covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Ratnadewi, N. N. E., Lukman, D. R. K. S., Diani, N. W. S. D., & Negara, I. S. K. (2022). ASPEK HUKUM PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS-19 DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(01), 69–78. https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.597
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.