Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi

  • Nuryanti S
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keputusan untuk menyelenggarakan pilkada serentak yang diadakan pada tanggal 9 Desember2015 merupakan bagian dari diskursus besar untuk memperbaharui sistem pemilu sehingga sistem itu paling sesuai dengan Indonesia dan khususnya mampu menjawab berbagai isu khususnya terkait dengan efisiensi dari segi pembiayaan pilkada dan efektifi tas penyelenggaraan pilkada. Diskursus pilkada yang muncul di akhir 2014 penting untuk melihat bagaimana diskursus itu telah didiskusikan menyeluruh khususnya berdasarkan fakta bahwa ada banyak pemimpin lokal yang mempunyai kualitas rendah yang dihasilkan oleh pilkada yang diselenggarakan secara langsung. Kajian ini akan mengupas intervensi penyelenggaraan pilkada langsung, dengan memperhatikan kemampuan sumberdaya daerah, kemampuan keuangan dan pelaksanaan pilkada di lapangan. Tulisan ini mengisyaratkan perlunya intervensi baik regulatif maupun teknis agar pilkada yang diselenggarakan di daerah dengan beragam kondisi tersebut dapat menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih berkualitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuryanti, S. (2016). Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 19(2), 125. https://doi.org/10.22146/jsp.10849

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free