MENGGAGAS PENATAAN REGULASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW

  • Mulyani B
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan utama yaitu menemukan pilihan kebijakan yang termasuk di dalamnya kebijakan non hukum, dalam upaya menyederhanaan dan penataan regulasi sebagai agenda reformasi hukum pada tingkat daerah dengan Peraturan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundangan yang relevan digunakan sebagai sampel regulasi yang tidak sinkron, tidak koheren, dan berpotensi tumpang tindih. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundangan. Analisis data dilakukan dengan mensistematisasi data-data untuk selanjutnya data-data tersebut digunakan untuk menerjemahkan konsep yang tepat dalam dalam upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi Peraturan Daerah. Hasil penelitian

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyani, B. (2022). MENGGAGAS PENATAAN REGULASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DENGAN KONSEP OMNIBUS LAW. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(2), 61–78. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i2.198

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free