Abstract
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.86/MENLHK/SETJEN/KUN.1/7/2018 mengenai ketepatan waktu pemasukan laporan berkala, dimana pemasukan laporan ini sebagai syarat pencairan tunjangan kinerja seluruh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada salah satu Balai yang belum mengirim berkala maka tunjangan kinerja seluruh Balai dilingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluruhnya belum bisa dicairkan. Pada penelitian ini yang menjadi objek penelitian ini adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung Palu Poso. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hasil pengelolaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Balai Aliran Sungai Hutan Lindung Palu Poso, jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder, metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan menganalisis nilai dari penerimaan tunjangan kinerja pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung Palu Poso.
Cite
CITATION STYLE
Ernawati, N. W., Rajindra, R., & Yusuf, D. (2020). ANALISIS PENGELOLAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PADA BALAI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI HUTAN LINDUNG PALU POSO. Jurnal Sinar Manajemen, 7(1), 42–49. https://doi.org/10.56338/jsm.v7i1.1100
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.